Executive Summary
Meningkatnya perhatian global terhadap hak asasi manusia, keberlanjutan, dan tata kelola perusahaan mendorong Human Rights Due Diligence (HRDD) menjadi salah satu aspek penting dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab. Tidak lagi dipandang sebagai komitmen sukarela, HRDD kini berkembang menjadi bagian dari ekspektasi global dan berbagai regulasi internasional yang memengaruhi tata kelola perusahaan serta rantai pasok.
Bagi perusahaan, penerapan HRDD berperan dalam membantu mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan menangani berbagai potensi dampak hak asasi manusia yang timbul dari aktivitas operasional maupun hubungan bisnis. Di sisi lain, perkembangan regulasi seperti Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) di Uni Eropa menunjukkan bahwa pengelolaan isu hak asasi manusia kini berkaitan erat dengan kepatuhan, pengelolaan risiko, akses pasar, hingga daya saing perusahaan.
Melalui Sustainability Insight Report #18, Olahkarsa membahas konsep dasar HRDD dalam kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), prinsip dan siklus implementasinya, penerapan pada berbagai sektor industri, perkembangan Mandatory Human Rights Due Diligence (mHRDD), serta hubungan strategis antara HRDD dan kerangka kerja ESG. Report ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan dalam memahami perkembangan HRDD serta implikasinya terhadap praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Full Data Access
Get in-depth data, latest policy analysis, and strategic steps to support your business resilience in this evolving sustainability era.
Send Report to My Email
*) Documents usually arrive in your email within 5 minutes.