Sustainability Reporting

Era Baru Pelaporan Keberlanjutan di Indonesia: Memahami dan Mempersiapkan Implementasi PSPK 1 dan PSPK 2

Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK)

Implementasi PSPK 1 dan PSPK 2

Penyelarasan Standar ISSB Global

Tata Kelola dan Strategi ESG

Manajemen Risiko Terkait Iklim

Materialitas Finansial Korporasi

Executive Summary

Perkembangan isu keberlanjutan telah mendorong perubahan signifikan dalam praktik pelaporan korporasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Awalnya, praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia berkembang melalui kerangka tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap kinerja ekonomi, tetapi juga terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya. Seiring waktu, praktik pelaporan keberlanjutan semakin terinstitusionalisasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 serta Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 yang mendorong perusahaan untuk menyusun laporan keberlanjutan secara lebih sistematis.

Dalam perkembangan global, standar pelaporan keberlanjutan mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan inside-out—yang menekankan dampak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat— menuju pendekatan outside-in, yaitu bagaimana isu keberlanjutan memengaruhi kinerja keuangan, strategi bisnis, dan prospek perusahaan. Pergeseran ini tercermin dalam standar yang dikembangkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), yaitu IFRS S1 dan IFRS S2.

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan mengembangkan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) sebagai kerangka standar nasional yang selaras dengan standar global. Dua standar pertama yang diperkenalkan adalah PSPK 1 tentang persyaratan umum pengungkapan informasi keberlanjutan dan PSPK 2 tentang pengungkapan terkait iklim. Kedua standar ini dirancang untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, serta keterbandingan informasi keberlanjutan yang disampaikan oleh perusahaan kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya.

PSPK 1 menetapkan prinsip umum pengungkapan keberlanjutan yang berfokus pada informasi mengenai risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi kondisi keuangan, kinerja, serta prospek entitas. Struktur pengungkapan dalam standar ini mencakup empat komponen utama, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait perubahan iklim, termasuk risiko fisik, risiko transisi, analisis skenario iklim, serta pengungkapan emisi gas rumah kaca.

Kedua standar tersebut disahkan pada tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia perlu mulai melakukan persiapan sejak tahap awal melalui penguatan tata kelola keberlanjutan, integrasi isu keberlanjutan dalam strategi bisnis, pengembangan sistem manajemen risiko yang mencakup risiko ESG, serta pembangunan sistem data dan metrik keberlanjutan yang andal. Dengan langkah adaptasi yang tepat, penerapan PSPK diharapkan dapat meningkatkan transparansi perusahaan, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung transisi menuju praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

Get the Full Insight Report Now

Uncover exclusive data, expert analysis, and practical strategies to navigate global trade shifts and build resilient, ESG-aligned supply chains.

Fill Out this Form to Download the Full Version: